Your cart is currently empty!
Lewat Webinar, Startup Bubu+ Dorong Ada Kurikulum Cinta Hewan di Sekolah
Jakarta, TopBusiness — Salah satu perusahaan rintisan, Startup Bubu+ yakni Startup Hewan Piaraan menggelar webminar terkait kepedulian terhadap hewan.
Acara yang dibantu oleh 3 Agency mahasiwa dan mahasiswi Universitas Atmajaya Yogyakarta ini diadakan dengan tujuan untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat, terhadap hewan. Koalisi Pecinta Hewan Indonesia (KPHI), Adrianus Hane mengungkapkan saat ini marak berita penyiksaan hewan yang tersebar di berbagai kanal social media. Hal ini membuat pecinta hewan miris dan bertolak dengan kepribadian bangsa Indonesia yang punya kepribadian santun dan ramah. Bahkan, ujar Adrianus, Indonesia menempati urutan pertama yang paling banyak mengunggah video penyiksaan hewan. “Hal ini bertolak belakang dengan kepribadian Indonesia sebagai negara yang berprilaku santun dan ramah,” jelasnya dalam event Ketupet (Care to Your Pet), Minggu (5/6/2022).
Untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadap hewan ini, ia pun menuturkan perlunya sebuah edukasi yang harus dilakukan sejak dini, dimulai dari sekolah-sekolah. Pasalnya, berdasarkan hasil studi kepada narapidana yang kejam, telah ditemukan kemungkinan besar pernah menyiksa hewan pada masa kecilnya. Bahkan studi di kepolisan Australia, 100% pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual yang telah diperiksa, pernah melakukan penyiksaan terhadap hewan. Selain itu, banyak sekali catatan sejarah pembunuh berantai ditemukan cenderung memulai kekerasan pertama kali terhadap hewan. “Jadi seseorang yang melakukan kekerasan kepada hewan memiliki kecenderungan melakukan kepada manusia juga,” terangnya. Oleh sebab itu, ia pun mengaku sedang gencar melakukan kampanye ke pemerintah agar edukasi terkait hal ini bisa masuk ke sekolah.*”Kita bahkan telah menyiapkan modul buku yang akan kita berikan ke pemerintah agar ini bisa masuk ke kurikulum,” ujar Adrianus. Selain itu, masih banyaknya kasus penyiksaan hewan di Indonesia terjadi karena regulasi yang ada tidak bisa membuat efek jera terhadap pelaku. Sebab dalam kitab UU hukum Pidana, sanksinya tidak berat, khususnya pada Pasal 302. Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu. “Hukumannya sangat kecil. Aturan harus diperbaharui agar menimbulkan efek jera,” tutupnya. Sekadar informasi, acara event Ketupet (Care to Your Pet) ini sendiri diselenggarakan Bubu+Vet untuk menyuarakan kepedulian terhadap hewan dibantu oleh 3 Agency mahasiwa dan mahasiswi Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang membentuk kerja sama yaitu Kamis Productive. Event ini diadakan dengan tujuan untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat, bahkan tidak hanya manusia saja yang membutuhkan kesejahteraan, dengan kerangka One Health Bubu+ yang merupakan aplikasi bagi pecinta hewan yang memudahkan mereka dalam berkonsultasi mengenai hewan kesayangan mereka. Aplikasi ini juga didukung oleh dokter-dokter hewan karena dokter hewan terbatas, terutama untuk daerah bukan kota besar.
Tidak hanya itu, aplikasi Bubu+ juga dilengkapi dengan fitur-fitur menarik dan bermanfaat seperti Pet Taxi, fitur yang berguna sebagai jasa pengangkutan hewan antar kota, Bubupedia, berisi artikel mengenai informasi-informasi yang selalu dibutuhkan oleh pecinta hewan, dan banyak informasi-informasi lainnya seperti info adopsi, donasi, grooming dan training.
Dalam webinar Ketupet ini Bubu+ menghadirkan sosok-sosok yang juga berjuang dalam menyuarakan kesejahteraan hewan, yaitu ada Drh Munawaroh, yang juga sebagai ketua umum pengurus besar perhimpunan dokter hewan, ada juga Adrianus Hane (KPHI/Koalisi Pecinta Hewan Indonesia) dan yang terakhir ada Hany Pratama (Buangin/Jasa penjemputan sampah).